Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan RIPPARKAB Sragen. (2) RIPPARKAB Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi; b. misi; c. tujuan; d. sasaran; dan e. arah kebijakan dan strategi. (3) Visi pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a adalah terwujudnya Bumi Sukowati sebagai destinasi pariwisata utama yang kompetitif, berbudaya, dan berkelanjutan, penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermartabat; (4) Misi pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b adalah: a. mewujudkan pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah; b. mewujudkan pariwisata sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat; c. meningkatkan mutu produk wisata yang didukung oleh sumber daya manusia yang handal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. mengembangkan pariwisata dengan memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya budaya, dan sumber daya buatan sebagai daya tarik wisata dengan tidak mengabaikan kelestarian dan berkelanjutan; (5) Tujuan pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c adalah: a. memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi kepariwisata-an sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah; b. meningkatkan pemerataan pembangunan melalui sektor pariwisata; c. meningkatkan iklim investasi bidang pariwisata; d. penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha di bidang pariwisata; e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kegiatan pariwisata; f. peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepariwisataan; (6) Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d meliputi: a. menyiapkan destinasi wisata yang mampu bersaing b. meningkatkan kualitas infrastruktur yang mendukung kepariwisataan daerah; c. sektor pariwisata sebagai penggerak perekonomian dan menjadi sumber pendapatan asli daerah; d. mengembangkan citra pariwisata yang nyaman, aman, tertib, dan menarik. e. meningkatkan jumlah kunjungan dan lama tinggal wisatawan; f. menggalakkan kegiatan pariwisata dengan orientasi pasar wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara; (7) Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, meliputi: a. tata kelola pariwisata yang baik dan profesional yang mendorong peningkatan pendapatan asli daerah; b. peningkatan kualitas dan keberlanjutan daya saing destinasi pariwisata; c. mengembangkan iklim usaha pariwisata dan investasi pariwisata; d. peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat; e. mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; (8) Indikator sasaran pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda