Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. penguatan struktur industri pariwisata; b. peningkatan daya saing produk pariwisata; c. peningkatan iklim investasi pariwisata; d. pengembangan kemitraan usaha pariwisata; e. penciptaan kredibilitas bisnis; dan f. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Koreksi Anda