Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pembangunan kemitraan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis dan berkelanjutan. (2) Ketentuan sebagamana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan strategi: a. keterpaduan promosi antar pemangku kepentingan pariwisata; b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda