Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pembangunan kemitraan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis dan berkelanjutan.
(2) Ketentuan sebagamana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan strategi:
a. keterpaduan promosi antar pemangku kepentingan pariwisata;
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
