Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan. (2) Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Koreksi Anda