Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan citra pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan dengan strategi promosi, komunikasi pemasaran, dan diplomasi.
(2) Strategi untuk peningkatan promosi, komunikasi pemasaran, dan diplomasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan cara:
a. mengoptimalisasi pemanfaatan media komunikasi pemasaran, baik media cetak maupun media elektronik;
b. mengembangkan marketing elektronik;
c. meningkatkan kehadiran media dan dalam rangka meningkatkan citra positif pariwisata; dan
d. melakukan kerjasama dengan media dalam berbagai aktivitas kepariwisataan;
Koreksi Anda
