Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pembangunan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi: a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata secara berkelanjutan; dan b. peningkatan citra pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Koreksi Anda