Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha, dan masyarakat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi: a. penguatan kerjasama pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha dan masyarakat; b. penguatan implementasi kerjasama pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha dan masyarakat; dan c. Penguatan monitoring dan evaluasi kerjasama Pe pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda