Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sragen. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen. 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Sragen. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sragen. 5. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 6. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 7. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah. 8. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha. 9. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki. 10. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sragen yang selanjutnya disebut dengan RIPPARKAB Sragen adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sragen untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2033. 11. Destinasi Pariwisata Sragen yang selanjutnya disingkat DPS adalah kawasan geografis yang berskala Kabupaten Sragen yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kegiatan kepariwisataan. 12. Kawasan Pengembangan Pariwisata Sragen yang selanjutnya disingkat KPP Sragen adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut. 13. Kawasan Strategis Pariwisata Sragen selanjutnya disingkat KSP Sragen adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. 14. Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata adalah hasil perwilayahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Destinasi Pariwisata Sragen, Kawasan Pengembangan Pariwisata Sragen, dan Kawasan Strategis Pariwisata Sragen. 15. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 16. Daya Tarik Wisata Sejarah dan Budaya adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berdimensi sejarah dan budaya yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 17. Daya Tarik Wisata Alam adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keaneka-ragaman kekayaan alam yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 18. Daya Tarik Wisata Buatan adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 19. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan dan pergerakan di dalam wilayah DPS dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata. 20. Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan Wisatawan memenuhi kebutuhannya. 21. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya yang menunjang kegiatan kepariwisataan. 22. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian guna menunjang kegiatan kepariwisataan. 23. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke DPS. 24. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, mengenalkan dan menyampaikan produk wisata serta mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. 25. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. 26. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta mitranya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan. 27. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah daerah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan. 28. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan. 29. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 30. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh SDM pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja. 31. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan SDM pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan. 32. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan 33. Masyarakat Lokal adalah masyarakat yang hidup dan tinggal didalam DPS yang memiliki ketergantungan baik langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas kepariwisataan. 34. Wawasan lingkungan adalah konsep pembangunan kepariwisataan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
Koreksi Anda