Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan peningkatan daya saing fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata yang memenuhi standar internasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal. (2) Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata; b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Koreksi Anda