Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah peraturan perundang-undangan, penetapan, dan kebijakan untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Gizi Nasional.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Program Penyusunan adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Gizi Nasional yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut BGN adalah Lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
5. Kepala Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah unsur Pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
6. Pemrakarsa adalah Sekretariat Utama, Deputi, dan/atau biro pada Sekretariat Utama yang mengajukan usul pembentukan rancangan Produk Hukum di lingkungan BGN.