Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan rancangan Peraturan BGN di luar Program Penyusunan Peraturan BGN.
(2) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan;
b. melaksanakan arahan/penugasan dari Kepala Badan; dan/atau
c. usulan pertimbangan Pemrakarsa.
(3) Dalam hal pengajuan rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Badan menunjuk unit kerja terkait dengan materi pengaturan sebagai Pemrakarsa.
(4) Dalam hal pengajuan rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemrakarsa wajib mengajukan izin prakarsa kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
