Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap: a. Program Penyusunan Peraturan BGN; dan b. pelaksanaan Peraturan BGN. (2) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya di bidang Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menentukan: a. ketepatan jenis Peraturan Perundang-undangan; b. potensi disharmoni pengaturan; c. kejelasan rumusan; d. kesesuaian norma dengan materi muatan; dan e. efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi dapat berupa rekomendasi tindak lanjut yang meliputi: a. Peraturan BGN masih tetap berlaku; b. Peraturan BGN dilakukan perubahan; c. pencabutan Peraturan BGN; dan d. perlu dibentuk Peraturan BGN yang baru.
Koreksi Anda