Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap:
a. Program Penyusunan Peraturan BGN; dan
b. pelaksanaan Peraturan BGN.
(2) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya di bidang Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menentukan:
a. ketepatan jenis Peraturan Perundang-undangan;
b. potensi disharmoni pengaturan;
c. kejelasan rumusan;
d. kesesuaian norma dengan materi muatan; dan
e. efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi dapat berupa rekomendasi tindak lanjut yang meliputi:
a. Peraturan BGN masih tetap berlaku;
b. Peraturan BGN dilakukan perubahan;
c. pencabutan Peraturan BGN; dan
d. perlu dibentuk Peraturan BGN yang baru.
Koreksi Anda
