Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan kegiatan perencanaan, penyusunan, dan/atau pembahasan UNDANG-UNDANG, yang diprakarsai oleh BGN dibebankan kepada anggaran BGN.
(2) Pendanaan kegiatan penyusunan dan/atau pembahasan UNDANG-UNDANG yang di prakarsai oleh BGN dapat dibebankan kepada anggaran BGN dalam hal materi muatannya terkait dengan bidang pemenuhan gizi nasional.
(3) Pendanaan untuk kegiatan perencanaan, penyusunan, penetapan, pendokumentasian dan penyebarluasan Peraturan BGN, Keputusan Kepala Badan, yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan, Keputusan Inspektur Utama, dan Keputusan Deputi dibebankan kepada anggaran Unit Kerja Eselon I terkait di lingkungan BGN.
Koreksi Anda
