Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Jenis Produk Hukum terdiri atas:
a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Instrumen Hukum lainnya.
(2) Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan BGN; dan
b. Peraturan Bersama.
(3) Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Keputusan Kepala Badan; dan
b. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b, ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Badan terkait Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas di Lingkungan BGN.
(5) Pembentukan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan:
a. asas umum pemerintahan yang baik; dan
b. asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
