Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mendokumentasikan berkas asli pembentukan dan membuat salinan Keputusan Kepala Badan.
(2) Penyebarluasan Keputusan Kepala Badan meliputi:
a. pendistribusian salinan Keputusan Kepala Badan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
b. pengunggahan salinan Keputusan Kepala Badan dalam sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum BGN oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
c. sosialisasi Keputusan Kepala Badan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan, pemangku kepentingan, dan/atau masyarakat oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(3) Penyebarluasan Peraturan BGN melalui sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui:
a. workshop;
b. seminar;
c. pertemuan ilmiah; dan
d. konferensi pers.
Koreksi Anda
