Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Peraturan BGN dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan BGN. (2) Pemrakarsa mengajukan usulan Program Penyusunan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama paling lambat bulan Oktober setiap tahunnya. (3) Pengajuan usulan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) memuat: a. judul; b. dasar hukum; c. latar belakang penyusunan; d. materi pokok, ruang lingkup, dan obyek yang akan diatur; e. sasaran; dan f. target waktu penyusunan. (4) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk menyusun Program Penyusunan Peraturan BGN berdasarkan pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun berdasarkan skala prioritas. (6) Format Progam Penyusunan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda