Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. pengundangan. (2) Pembentukan Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b terdiri atas tahapan: a. penyusunan; b. penetapan; dan c. pendokumentasian dan penyebarluasan. (3) Peraturan BGN yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib dilakukan: a. pendokumentasian dan penyebarluasan; dan b. monitoring dan evaluasi. Pasal 5 Dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemrakarsa wajib berkoordinasi dan mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda