Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengundangan.
(2) Pembentukan Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b terdiri atas tahapan:
a. penyusunan;
b. penetapan; dan
c. pendokumentasian dan penyebarluasan.
(3) Peraturan BGN yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib dilakukan:
a. pendokumentasian dan penyebarluasan; dan
b. monitoring dan evaluasi.
Pasal 5
Dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemrakarsa wajib berkoordinasi dan mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
