Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas perlu dilakukan: a. pelatihan fungsional perancang Peraturan Perundang- undangan; dan b. bimbingan teknis Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda