Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum Lainnya, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya menginformasikan kepada masyarakat tentang pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Produk Hukum lainnya.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum Lainnya dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
