Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemrakarsa mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat mengadakan rapat koordinasi untuk meminta masukan atau saran dari unit kerja terkait di lingkungan BGN, kementerian/lembaga, dan/atau ahli/pakar.
Koreksi Anda
