Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Peraturan BGN menggunakan logo lambang garuda warna kuning emas yang ditempatkan pada bagian tengah atas di halaman pertama.
(2) Penggunaan logo dan kepala surat Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ketentuan Peraturan BGN yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan BGN.
Koreksi Anda
