Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan penyelarasan internal terhadap rancangan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima penugasan.
Koreksi Anda
