Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan BGN meliputi: a. penyusunan rancangan Peraturan BGN oleh Pemrakarsa; dan b. penyelarasan internal oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (2) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Peraturan BGN berdasarkan Program Penyusunan Peraturan BGN atau di luar Program Penyusunan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda