Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Materi Peraturan Badan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b berisi materi:
a. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. mengatur ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan dengan derajat yang sama yang bersifat pedoman umum; dan/atau
c. melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional.
(2) Materi muatan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a berisi materi:
a. melaksanakan Peraturan BGN; dan/atau
b. kebijakan teknis di lingkungan BGN.
(3) Materi muatan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berisi materi melaksanakan dukungan administratif, arahan Kepala Badan, dan/atau kebijakan teknis di lingkungan BGN.
Koreksi Anda
