Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Keputusan Kepala Badan yang telah dilakukan penyelarasan internal dibubuhi paraf persetujuan.
(2) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pimpinan unit kerja Pemrakarsa;
b. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
c. Sekretaris Utama; dan
d. Wakil Kepala BGN.
(3) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan rancangan Keputusan Kepala Badan hasil penyelarasan internal yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Utama.
(4) Sekretaris Utama menyampaikan rancangan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan untuk memperoleh penetapan.
(5) Keputusan Kepala Badan yang telah ditetapkan diberikan penomoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
