Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan penyelarasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan dari Sekretaris Utama kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(2) Penyelarasan internal terhadap rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelarasan terhadap peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau sederajat dan Produk Hukum BGN serta putusan pengadilan; dan
b. penyelarasan teknik penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan rapat penyelarasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melibatkan:
a. Pemrakarsa;
b. pejabat fungsional perancang peraturan perundangundangan;
c. unit kerja terkait di lingkungan BGN;
d. kementerian/lembaga; dan/atau
e. ahli/pakar.
Koreksi Anda
