Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pembentukan Keputusan Kepala Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan, Keputusan Sekretaris Utama, Keputusan Inspektur Utama, dan Keputusan Deputi.
Koreksi Anda