Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan autentikasi terhadap Keputusan Kepala Badan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
