Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan rancangan Peraturan BGN ke dalam Program Penyusunan berdasarkan:
a. arahan Dewan Pengarah;
b. arahan Kepala Badan; dan/atau
c. usulan dari Pemrakarsa kepada Kepala Badan.
(2) Dalam hal usulan perencanaan Peraturan BGN merupakan arahan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau arahan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Badan menunjuk unit kerja terkait dengan ruang lingkup peraturan sebagai Pemrakarsa.
Koreksi Anda
