Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BGN telah selesai dilakukan penyusunan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan BGN kepada Sekretaris Utama.
(2) Penyampaian rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. naskah digital rancangan Peraturan BGN; dan
b. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan.
(3) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk melakukan penyelarasan internal terhadap rancangan Peraturan BGN yang disampaikan oleh Pemrakarsa.
Koreksi Anda
