Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyampaikan penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan kepada Sekretaris Utama.
(2) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk melakukan penyelerasan internal terhadap rancangan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyampaian penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan salinan digital rancangan Keputusan Kepala Badan beserta lampirannya.
(4) Dalam hal pengajuan rancangan Keputusan Kepala Badan tidak dilampiri salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat mengembalikan dokumen pengajuan kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda
