Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mendokumentasikan berkas asli pembentukan dan membuat salinan Peraturan BGN yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penyebarluasan Peraturan BGN meliputi: a. pendistribusian salinan Peraturan BGN kepada seluruh unit kerja di lingkungan BGN oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; b. pengunggahan salinan Peraturan BGN dalam sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum BGN oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan c. sosialisasi Peraturan BGN kepada seluruh unit kerja di lingkungan BGN, pemangku kepentingan, dan/atau masyarakat oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (3) Penyebarluasan Peraturan BGN melalui sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui: a. workshop; b. seminar; c. pertemuan ilmiah; dan d. konferensi pers.
Koreksi Anda