Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sekretariat Tetap yang selanjutanya disingkat Settap BNPP adalah Sekretariat BNPP yang berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Settap BNPP yang selanjutnya disebut SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh
Settap BNPP dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
3. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE.
4. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, koordinasian, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
5. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan yang berkualitas.
6. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi yang memiliki nilai manfaat.
7. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
8. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
9. Proses Bisnis adalah kumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP.
10. Pusat Data adalah fasilitas penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan data BNPP dalam sistem elektronik dan komponen terkait lainnya.
11. Evaluasi SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE
12. Asesor adalah seseorang yang melakukan penilaian atas penerapan SPBE.
13. Interoperabilitas Data adalah koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik internal dan eksternal Settap BNPP dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
14. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja di lingkungan Settap BNPP.
15. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
16. Aplikasi Umum adalah Aplikasi yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai, dengan atau tanpa penyesuaian di lingkungan Settap BNPP.
17. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh satuan kerja di lingkungan Settap BNPP untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai dengan tugas dan fungsi Settap BNPP.
18. Keamanan SPBE adalah penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
19. Kerahasiaan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diketahui oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas.
20. Kenirsangkalan (nonrepudiation) adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
21. Masyarakat Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang teknologi, informasi dan komunikasi.
(1) SPBE dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas; dan
g. keamanan.
(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.
(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangan.
(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
(7) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya yang mendukung SPBE.