Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Keamanan SPBE mencakup :
a. penjaminan kerahasiaan;
b. penjaminan keutuhan;
c. penjaminan ketersediaan;
d. penjaminan keaslian; dan
e. penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(2) Penjaminan Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(3) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(4) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(5) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(6) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
Koreksi Anda
