Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. server;
b. storage;
c. router dan switch;
d. unit power supply (UPS); dan
e. media koneksi jaringan.
(2) Penatausahaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengelolaan; dan
d. penghapusan.
(3) Penatausahaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Kepala Biro Keuangan Umum dan Humas berkoordinasi dengan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama.
Koreksi Anda
