Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Badan ini sebagai pedoman penyelenggaraan SPBE di lingkungan Settap BNPP. (2) Tujuan Peraturan Badan ini: a. memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE secara terpadu; b. mendorong pelaksanaan SPBE untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara professional, transparansi dan akuntabilitas kinerja Settap BNPP; c. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan; d. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik; e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE serta audit teknologi informasi dan komunikasi; dan f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi.
Koreksi Anda