Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun, dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan SPBE.
(2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tata kelola SPBE;
b. manajemen SPBE;
c. layanan SPBE;
d. infrastruktur SPBE;
e. aplikasi SPBE;
f. keamanan SPBE; dan
g. audit teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikoordinasikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, dan Peta Rencana SPBE.
(4) Peta Rencana SPBE dapat direviu berdasarkan:
a. perubahan Rencana Strategis BNPP;
b. perubahan Arsitektur SPBE; dan/atau
c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE.
(5) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama.
Koreksi Anda
