Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan integrasi untuk menghubungkan data dan informasi dari beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE. (2) Integrasi layanan SPBE dilakukan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan layanan SPBE dan memberikan kepuasan kepada Pengguna SPBE.
Koreksi Anda