Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu. (2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. referensi arsitektur; dan b. domain arsitektur; (3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. (4) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. domain arsitektur proses bisnis; b. domain arsitektur data dan informasi; c. domain arsitektur aplikasi SPBE; d. domain arsitektur infrastruktur SPBE e. domain arsitektur keamanan SPBE; dan f. domain arsitektur layanan SPBE .
Koreksi Anda