Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. aplikasi umum; dan b. aplikasi khusus. (2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. (3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama.
Koreksi Anda