Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE. (2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE. (3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, Sekretaris BNPP berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda