Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data Settap BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, saling terhubung dan digunakan secara berbagi pakai oleh Biro dan Asisten Deputi dan terintegrasi dengan Pusat Data Nasional.
(2) Pusat Data Settap BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pusat data yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama.
(3) Pusat Data Settap BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. mengelola kelancaran layanan dan Infrastruktur SPBE;
b. mengelola penyimpanan dan kelancaran lalu lintas data dan informasi yang diperlukan pengguna SPBE;
dan
c. mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan unit kerja di lingkungan Settap BNPP.
Koreksi Anda
