Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh BNPP. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh BNPP dan/atau sumber lain dengan mencantumkan wali data. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola secara akurat dengan menjamin keutuhan, keaslian, dan kenirsangkalan data oleh Kepala Biro dan Asisten Deputi. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Deputi dan Kepala Biro kepada Sekretaris Tetap BNPP. (5) Data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia, menjadi tanggungjawab setiap pegawai yang menerima dan mengelola.
Koreksi Anda