Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Layanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, berupa layanan SPBE Settap BNPP yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi Settap BNPP.
(2) Layanan publik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan Aplikasi Khusus, unit kerja dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(4) Pembinaan teknis layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja penyelenggara layanan publik dan pembinaan umum dilaksanakan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama.
Koreksi Anda
