Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat jaringan dan komunikasi data BNPP sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf c, merupakan semua peralatan yang mendukung jaringan komunikasi data yang digunakan secara berbagi pakai yang meliputi: a. jaringan Intra Settap BNPP; b. sistem penghubung layanan Settap BNPP; dan c. akses komunikasi data.
Koreksi Anda