Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses Komunikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data. (2) Kebutuhan akses komunikasi data diusulkan oleh unit kerja di lingkungan Settap BNPP dan ditetapkan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama berdasarkan skala prioritas.
Koreksi Anda