Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE dimaksudkan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. (2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arsitektur SPBE; b. peta rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE; d. proses bisnis; e. data dan informasi; f. infrastruktur SPBE; g. aplikasi SPBE; h. keamanan SPBE; dan i. layanan SPBE.
Koreksi Anda