Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE dimaksudkan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
(2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. arsitektur SPBE;
b. peta rencana SPBE;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. proses bisnis;
e. data dan informasi;
f. infrastruktur SPBE;
g. aplikasi SPBE;
h. keamanan SPBE; dan
i. layanan SPBE.
Koreksi Anda
