Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, diusulkan oleh masing- masing Kepala Biro dan Asisten Deputi dalam bentuk inventarisasi kebutuhan anggaran SPBE dan
disampaikan kepada pimpinan unit kerja masing-masing.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dan diselaraskan dengan Rencana Induk SPBE.
Koreksi Anda
