Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penghubung Layanan Settap BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, diselenggarakan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama untuk melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
(2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Settap BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Settap BNPP;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
