Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja menerapkan Keamanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE. (2) Dalam penerapan Keamanan SPBE kepala unit kerja melakukan konsultasi dan/atau berkoordinasi dengan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Koreksi Anda